Bobong, Maluku Utara – Dalam waktu dekat penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Pulau Taliabu bakal tetapkan tersangka (TSK) kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyertaan modal pada perusahaan daerah PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM).
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Maluku Utara ditemukan kerugian negara pada anggaran penyertaan modal PT TJM tahun 2022 sebesar Rp 1,5 miliar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pulau Taliabu, Nazamudin mengatakan, terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyertaan modal, tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan telah ditingkatkan pada proses penyidikan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!