Kata dia, saat tim penyidik juga telah meminta kepada pihak BPK RI untuk melakukan perhitungan kerugian negara atas kasus tersebut. “Penyidik telah gelar juga dengan pihak BPK RI, dan pada prinsipnya BPK RI sangat merespon itu, dan dalam waktu dekat ini juga tim BPK RI akan segera turun ke Taliabu untuk menghitung kerugian negara atas kasus penyertaan modal tersebut,” ungkap Nazamudin kepada Haliyora.id, Rabu (20/11/2024).
“Meskipun kami belum dapat waktu pastinya tapi berdasarkan hasil pertemuan kami, dalam waktu dekat mereka (BPK) akan turun ke Taliabu, tinggal menunggu surat perintah tugas dari atasan untuk mereka turun, yang jelas dalam waktu dekat ini mereka sudah turun,” sambungnya.
Kata Nazamudin, dalam kasus ini sebanyak 9 orang saksi yang telah diperiksa sejak tahap penyelidikan. “Hanya saja pada saat ini kami belum lanjut pemeriksaan saksi-saksi itu karena kami masih menunggu petunjuk dari BPK, kira-kira materi-materi apa saja yang harus kami peroleh dari beberapa saksi tersebut untuk mendukung perbuatan adanya korupsi penyertaan modal di Kabupaten Pulau Taliabu,” pungkasnya. (RHM/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!