Lanjut SM, kemudian sekitar September 2024 dirinya merasa ada beberapa bagian tubuhnya kesakitan, terutama di bagian dada. Dia berinisiatif melakukan pengecekan kehamilan dengan menggunakan alat tes kehamilan (test pack), dan hasilnya dia positif hamil.
“Jadi bulan September itu saya merasa ada beberapa bagian tubuh merasa kesakitan terutama di bagian payudara dan kemudian berinisiatif melakukan cek kehamilan dan hasilnya positif hamil,” terangnya.
Setelah mengetahui dirinya hamil, SM mengajak JH melakukan pengecekan kembali di dokter kandungan di Kecamatan Weda. Setelah memeriksa kandungan sudah dua bulan masuk bulan ketiga, saat itu SM meminta JH bertanggungjawab. Namun JH tidak mau bertanggung jawab sehingga SM membuat laporan ke Propam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bulan Oktober 2024, saya pergi bersama dengan JH dan saudari pergi ke dokter kandung di Kecamatan Weda, Halmahera Tengah, untuk memeriksa kehamilan saya dengan hasil pemeriksaan usia kehamilan saya 11 minggu atau dua bulan menjelang 3. Saya meminta pertanggungjawaban kepada JH tetapi sampai dengan saat ini JH tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab sehingga saya membuat laporan ke Propam Polres halting,” ungkapnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Halmahera Tengah, Ipda Ramli Soleman, saat dikonfirmasi mengatakan kasus ini sudah ditangani oleh Propam dan sudah diketahui oleh Polda Maluku Utara.
“Kasus ini sudah ditangani tinggal menunggu sidang kode etik Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) usai Pilkada, ” jelasnya, Rabu (20/11/2024).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya