DPRD : Keputusan Bupati Halsel Angkat Kades Tawabi Cacat Hukum

Meski alasan DPMD (Pemkab) karena kurangnya ASN tapi kita harus mengacu pada ketentuan dan mesti taat aturan

Sagaf Hi. Taha (Ketua Komisi I DPRD Halsel)

Labuha, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) meninjau kembali penunjukan pergantian dan pengangkatan Pj Kades Tawabi non ASN.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Halsel, Sagaf Hi. Taha, saat diwawancarai Haliyora Senin (10/7/2023). 

BACA JUGA  Pengalihan Puskesmas Kalumpang Tuai Sorotan, DPRD Ternate Minta Pelayanan Tetap Optimal

Sagaf mengatakan, pergantian dan pengangkatan Pj Kades Tawabi non ASN karena alasan kurangnya SDM ASN di Kecamatan Kepulauan Joronga dalam ketentuannya tidak dapat dibenarkan (Cacat Hukum).

“Meski alasan DPMD (Pemkab) karena kurangnya ASN tapi kita harus mengacu pada ketentuan dan mesti taat aturan, sehingga pengangkatan Pj Kades Tawabi harus dari ASN, tidak dibolehkan dari non ASN,” kata Sagaf. 

Menurut Sagaf, meski pergantian Pj Kades domainnya Pemkab, tetapi harus berdasarkan pada aturan Permendagri Nomor 66 tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, pasal 4 (a) yang menyebutkan bahwa calon kepala desa terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap atau yang dapat dibenarkan sebelum pelantikan. Calon terpilih dinyatakan gugur atau Bupati/walikota mengangkat ASN dari pemerintah daerah sebagai pejabat kepala desa. 

BACA JUGA  Dugaan Proyek Siluman, Kadis PUPR Disorot, Komisi III Wanti-wanti Bupati Taliabu
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah