DPRD : Keputusan Bupati Halsel Angkat Kades Tawabi Cacat Hukum

“Hasil koordinasi, pihak Camat menyampaikan jumlah ASN di wilayah tersebut sebanyak 5 orang, dua di antaranya Sekdes dari ASN, makanya pihak DPMD harus segera tuntaskan masalah ini mengikuti koridor ketentuan,” pungkas Sagaf. 

Diketahui, pergantian Pj Kades Tawabi berdasarkan SK Bupati Nomor 340 tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Kepala Desa Tawabi. 

BACA JUGA  Kendalikan Harga, Dinas Ketahanan Pangan Ternate Agendakan Operasi Pasar Murah

Sebelumnya, Kepala Desa Tawabi, Rahmatullah A. Rasai diberhentikan dari jabatannya karena diketahui merangkap tiga jabatan. Pj Kades Tawabi dan digantikan oleh Yasir Amin, Sekdes non ASN sebagai Pj Kades Tawabi. (RA-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah