“Hasil koordinasi, pihak Camat menyampaikan jumlah ASN di wilayah tersebut sebanyak 5 orang, dua di antaranya Sekdes dari ASN, makanya pihak DPMD harus segera tuntaskan masalah ini mengikuti koridor ketentuan,” pungkas Sagaf.
Diketahui, pergantian Pj Kades Tawabi berdasarkan SK Bupati Nomor 340 tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Kepala Desa Tawabi.
Sebelumnya, Kepala Desa Tawabi, Rahmatullah A. Rasai diberhentikan dari jabatannya karena diketahui merangkap tiga jabatan. Pj Kades Tawabi dan digantikan oleh Yasir Amin, Sekdes non ASN sebagai Pj Kades Tawabi. (RA-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!