DPRD : Keputusan Bupati Halsel Angkat Kades Tawabi Cacat Hukum

“Secara jelas ketentuan Permendagri Nomor 82 tahun 2015 menyebutkan pengangkatan dan penunjukan pejabat kepala desa harus seorang ASN, sehingga kami DPRD meminta merevisi SK pergantian Pj Kades Tawabi agar ditunjuk dan diangkat sesuai ketentuannya dari ASN, tidak boleh dari non ASN,” tegas Sagaf sambil menyebutkan UU Desa nomor 6 juga menjelaskan demikian. 

BACA JUGA  BPKP Kawal Penyaluran Beras kepada KPM dan PKH di Kota Ternate

Lanjut Sagaf mendesak, DPMD harus meninjau dan mereview kembali SK pergantian Pj Kades Tawabi non ASN tersebut berdasarkan ketentuan. 

“DPMD harus patuh aturan, apabila alasan kurangnya ASN di wilayah tersebut dan ASN yang ditempatkan seringkali lalai jalankan tugas, harusnya ada alternatif lain menunjuk pegawai ASN internal PMD atau ASN lainnya berdasarkan ketentuan. Bahkan memastikan ASN yang ditunjuk harus benar-benar patuh ada pengawasan dan pembinaan DPMD tanpa alasan,” tukasnya.

BACA JUGA  Kendalikan Harga, Dinas Ketahanan Pangan Ternate Agendakan Operasi Pasar Murah

Menurut Sagaf, pihaknya telah mengundang Camat Kepulauan Joronga untuk membicarakan masalah pergantian Pj Kades Tawabi dari non ASN ini. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah