“Secara jelas ketentuan Permendagri Nomor 82 tahun 2015 menyebutkan pengangkatan dan penunjukan pejabat kepala desa harus seorang ASN, sehingga kami DPRD meminta merevisi SK pergantian Pj Kades Tawabi agar ditunjuk dan diangkat sesuai ketentuannya dari ASN, tidak boleh dari non ASN,” tegas Sagaf sambil menyebutkan UU Desa nomor 6 juga menjelaskan demikian.
Lanjut Sagaf mendesak, DPMD harus meninjau dan mereview kembali SK pergantian Pj Kades Tawabi non ASN tersebut berdasarkan ketentuan.
“DPMD harus patuh aturan, apabila alasan kurangnya ASN di wilayah tersebut dan ASN yang ditempatkan seringkali lalai jalankan tugas, harusnya ada alternatif lain menunjuk pegawai ASN internal PMD atau ASN lainnya berdasarkan ketentuan. Bahkan memastikan ASN yang ditunjuk harus benar-benar patuh ada pengawasan dan pembinaan DPMD tanpa alasan,” tukasnya.
Menurut Sagaf, pihaknya telah mengundang Camat Kepulauan Joronga untuk membicarakan masalah pergantian Pj Kades Tawabi dari non ASN ini.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!