Kita meminta kepada gubernur dan Sekda agar di sisa masa jabatan ini kalau bisa diselesaikan utangnya agar tidak terjadi utang bawaan
Kuntu Daud (Ketua DPRD Malut)
Sofifi, Maluku Utara- Sisa masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) tinggal enam (6) bulan saja atau tepatnya berakhir pada Desember 2023.
Akan tetapi utang Pemerintah Provinsi di bawah kepemimpinan Gubernur Abdul Gani Kasuba dan Wakil Gubernur Al Yasin Ali (AGK-Ya) bukannya berkurang, akan tetapi malah terus bertambah terus.
Terkait masalah utang ini, Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba dan Sekprov Samsuddin A. Kadir telah membicarakannya dalam pertemuan tertutup dengan pimpinan DPRD Malut, Kuntu Daud pada Senin (10/7/2023).
Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud saat dikonfirmasi mengenai hasil pertemuan itu menyebutkan, pertemuan itu tak lain membahas utang Pemprov dari tahun 2022 hingga sekarang.
“Jadi utang ini mulai dari tahun 2022 sampai sekarang, kita meminta kepada gubernur dan Sekda agar di sisa masa jabatan ini kalau bisa diselesaikan utangnya agar tidak terjadi utang bawaan ke tahun berikutnya,” kata Kuntu Daud.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!