Ternate, Maluku Utara – Kepala Bidang Kas Daerah (Kasda) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Amiruddin Abd Hamid, menilai pernyataan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait dana Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengendap di perbankan hingga Rp 234 triliun, tidak tepat alias ngawur.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya menyebutkan bahwa hingga akhir September 2025, terdapat dana pemda di bank yang belum terserap mencapai Rp 234 triliun. Namun, Amiruddin menegaskan, Pemerintah Kota Ternate tidak termasuk dalam kategori daerah yang memiliki dana mengendap.
“Dengan pendapatan Kota Ternate seperti ini, parkirnya di mana? Jadi tidak ada dana yang mengendap di bank. Dana bisa terparkir jika pendapatan daerah besar,” ujar Amiruddin saat ditemui di Kantor BPKAD Kota Ternate, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, kondisi keuangan daerah seperti Ternate sangat berbeda dengan kota-kota besar seperti Jakarta atau Bandung yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi dan tidak bergantung pada dana transfer pusat.
“Jakarta bisa parkir dana triliunan karena PAD-nya besar. Sementara Ternate bergantung pada dana transfer. Jadi, hampir tidak mungkin ada dana yang mengendap di bank, bahkan mungkin di sebagian besar wilayah Indonesia Timur juga tidak ada,” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!