Amiruddin juga menegaskan bahwa setiap dana transfer dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) langsung digunakan untuk membiayai kebutuhan rutin daerah.
“Dana transfer tiap bulan sekitar Rp 46 miliar. Untuk gaji ASN saja Rp 25 miliar, TPP Rp 9 miliar, belum termasuk honor PTT dan petugas kebersihan. Artinya, masih defisit sekitar Rp30 miliar lebih, belum lagi untuk operasional seperti air dan listrik,” ungkapnya.
Ia pun menilai, pernyataan Menkeu Purbaya seharusnya disertai data yang lebih akurat dan mempertimbangkan kondisi fiskal tiap daerah.
“Menteri Keuangan itu juga jangan bicara sembarangan. Setiap daerah punya kemampuan keuangan yang berbeda,” tegas Amiruddin.
Dengan demikian, ia menutup bahwa dana transfer bisa terparkir di bank hanya jika PAD daerah tersebut besar, sementara Kota Ternate belum memiliki kemampuan fiskal sebesar itu. (RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!