Weda, Maluku Utara – Polres Halmahera Tengah terus meningkatkan upaya menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadhan dengan memperketat razia terhadap peredaran minuman keras (Miras) ilegal serta menutup kafe remang-remang yang masih beroperasi di wilayah tersebut.
Kasat Res Narkoba Polres Halteng, Ipda M. Hasba menegaskan larangan peredaran miras ilegal serta segala bentuk aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Dalam operasi terbaru yang digelar pada Kamis (06/03) malam, polisi menemukan tiga kafe yang tetap beroperasi meski tanpa kehadiran pengunjung, hanya terdapat pemandu lagu atau LC di dalamnya. “Ada tiga kafe yang buka, namun tidak ada tamu, hanya Ledis (LC),” ujar Kapolres AKBP Aditya Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba Ipda Muhammad Hasba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menindak tegas peredaran miras, razia ini juga bertujuan mencegah kafe-kafe tersebut menjadi tempat transaksi narkotika dan minuman keras ilegal. Ipda M. Hasba menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan selama bulan Ramadhan demi menciptakan suasana yang aman dan kondusif.
“Kami menghimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran miras dan narkoba,” tambahnya.
Dengan adanya langkah tegas dari kepolisian ini, diharapkan Kabupaten Halmahera Tengah tetap aman dan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang.
Langkah ini bertujuan mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras, terutama di momen sakral seperti Ramadhan.
“Kami tidak akan mentolerir segala aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, terlebih di bulan Ramadhan” pungkasnya. (RJ/Red)