Dugaan Proyek Siluman, Kadis PUPR Disorot, Komisi III Wanti-wanti Bupati Taliabu

Bobong, Maluku Utara – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Endro Purnomo, diduga menyelundupkan paket pekerjaan jalan yang tidak tercatat dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) ke dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Proyek yang diselundupkan tersebut juga bernilai fantastis yaitu sebesar Rp 3,3 milair, meski Ranperda APBD perubahan tahun 2025 belum disahkan oleh DPRD. 

BACA JUGA  Disperindagkop Morotai Diduga Alihkan Izin Salah Satu Pangkalan Mitan Tanpa SK

Dugaan itu lantas mendapat sorotan dari Aliansi Taliabu Bersatu, Lifinus Setu. Menurutnya apa yang dilakukan oleh Kadis PUPR Pulau Taliabu telah menyalahi aturan. 

Apalagi, kata dia, terkait pengadaan barang dan jasa juga telah diatur dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 yang menyatakan bahwa pengadaan hanya bisa diumumkan dalam RUP jika bersumber dari DPA yang sah. 

BACA JUGA  Disnaker Halteng Optimis PAD IMTA Tahun Ini Tembus Target

“Tentu tindakan kadis PUPR Pulau Taliabu telah menyalahi aturan yang berlaku,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah