Bobong, Maluku Utara – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Endro Purnomo, diduga menyelundupkan paket pekerjaan jalan yang tidak tercatat dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) ke dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Proyek yang diselundupkan tersebut juga bernilai fantastis yaitu sebesar Rp 3,3 milair, meski Ranperda APBD perubahan tahun 2025 belum disahkan oleh DPRD.
Dugaan itu lantas mendapat sorotan dari Aliansi Taliabu Bersatu, Lifinus Setu. Menurutnya apa yang dilakukan oleh Kadis PUPR Pulau Taliabu telah menyalahi aturan.
Apalagi, kata dia, terkait pengadaan barang dan jasa juga telah diatur dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 yang menyatakan bahwa pengadaan hanya bisa diumumkan dalam RUP jika bersumber dari DPA yang sah.
“Tentu tindakan kadis PUPR Pulau Taliabu telah menyalahi aturan yang berlaku,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!