Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) baru saja mengadakan rapat yang melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dan Halmahera Utara (Halut), serta PT Tri Usaha Baru (TUB). Rapat terbatas ini berlangsung di lantai IV kantor Gubernur Malut, Senin (22/9/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Hi Sabun Sehe tersebut menghasilkan dua kesepakatan penting. Pertama, pemerintah kedua kabupaten sepakat untuk mempertegas program tali asih. Kedua, tujuh warga Galela yang saat ini ditahan akan diupayakan proses hukumnya melalui jalur restorasi keadilan.
Usai rapat, Wakil Bupati Halut, Dr. Kasman Hi. Ahmad, menyampaikan bahwa Pemda Halbar dan Halut telah mencapai kesepakatan bersama dengan PT TUB terkait ganti rugi tanaman tumbuh.
“Ganti rugi ini diberikan berdasarkan kondisi lahan yang dimiliki masyarakat. Untuk lahan tanpa tanaman, akan dibayar sebesar Rp 25 juta, sedangkan untuk lahan yang memiliki tanaman, akan dibayar Rp 50 juta,” jelas Kasman.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!