Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mulai menuntaskan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pertanggungjawaban anggaran senilai Rp 5,7 miliar yang belum dilengkapi bukti surat pertanggungjawaban (SPJ).
Temuan itu tercatat pada Dinas Pariwisata, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta UPTD Panti Asuhan di bawah Dinas Sosial Malut.
Kepala Inspektorat Malut, Nirwan M.T. Ali mengaku, pihaknya telah menuntaskan verifikasi SPJ dari tiga OPD tersebut. Hasilnya kini diserahkan ke BPK untuk dinilai apakah temuannya sesuai atau tidak.
“Kita sudah selesai memverifikasi SPJ dari temuan itu 100 persen. Selanjutnya, kita serahkan ke BPK untuk menentukannya. Apakah sudah sesuai atau belum. Karena untuk menyatakan SPJ-nya sudah sesuai atau tidak, itu kewenangan BPK, bukan Inspektorat. Kita hanya sebatas memverifikasinya, sementara yang menentukan SPJ-nya sudah sesuai atau tidak, itu menjadi kewenangan BPK,” kata Nirwan, kepada Haliyora.id belum lama ini.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!