Menurutnya, meski verifikasi di Inspektorat sudah rampung. Keputusan akhir tetap berada di tangan BPK yang akan dibahas dalam pemeriksaan semester II pada Oktober mendatang. Dari proses itu, SPJ bisa saja disetujui seluruhnya, atau hanya sebagian.
“Sehingga temuan administrasi ini, bisa saja mengubah nilai temuan. Misalnya, ada temuan sebesar Rp 2 miliar, lalu dari SPJ yang diajukan, BPK hanya menyetujui sebagian dengan nilai Rp 1 miliar. Maka harus melakukan pengembalian Rp 1 miliar. Ini yang saya maksud temuan administrasi dapat mengubah nilai temuannya,” jelasnya.
Lebih jauh, mantan Kepala DPMPTSP Malut ini mengingatkan, setiap OPD wajib tertib administrasi agar tidak terjebak dalam temuan BPK.
“Saya ingatkan jangan anggap sepele administrasi, terutama SPJ. Itu sangat fatal dalam pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan, jika salah ada potensi pidana,” pungkasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!