Inspektorat Malut Pastikan Temuan Rp 5,7 Miliar di Tiga OPD Tuntas, Nirwan: BPK yang Memutuskan

Menurutnya, meski verifikasi di Inspektorat sudah rampung. Keputusan akhir tetap berada di tangan BPK yang akan dibahas dalam pemeriksaan semester II pada Oktober mendatang. Dari proses itu, SPJ bisa saja disetujui seluruhnya, atau hanya sebagian. 

“Sehingga temuan administrasi ini, bisa saja mengubah nilai temuan. Misalnya, ada temuan sebesar Rp 2 miliar, lalu dari SPJ yang diajukan, BPK hanya menyetujui sebagian dengan nilai Rp 1 miliar. Maka harus melakukan pengembalian Rp 1 miliar. Ini yang saya maksud temuan administrasi dapat mengubah nilai temuannya,” jelasnya.

BACA JUGA  Pemprov Sambut Baik Usulan DPRD Malut Soal Pengalihan Ruas Jalan ke Nasional

Lebih jauh, mantan Kepala DPMPTSP Malut ini mengingatkan, setiap OPD wajib tertib administrasi agar tidak terjebak dalam temuan BPK. 

“Saya ingatkan jangan anggap sepele administrasi, terutama SPJ. Itu sangat fatal dalam pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan, jika salah ada potensi pidana,” pungkasnya. (RS/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah