Bahas Ini, Pemprov Malut Mediasi Dua Pemkab dan PT TUB Duduk Semeja

Kasman juga menegaskan bahwa PT TUB telah merealisasikan kesepakatan tersebut sebelum diadakannya pertemuan. Dia mengapresiasi langkah PT TUB yang dianggap sebagai bentuk penghargaan terhadap masyarakat, karena transaksi ini tidak terkait dengan jual beli, mengingat tanah yang dikelola masyarakat belum bersertifikat.

“PT TUB sudah melakukan kesepakatan tali asih sebelumnya, mereka menghargai dalam artian bukan jual beli, dan harga itu tidak bisa ditetapkan karena tanah yang dikelola masyarakat tidak memiliki sertifikat. Ini hanya merupakan tali asih,” ungkap Kasman.

BACA JUGA  Ditolak DPRD, Pemprov Malut Nyatakan Tak Pangkas TPP, Honorarium jadi Sasaran

Sementara itu, Direktur PT TUB, Yakobus Bulo, menambahkan penjelasan terkait ganti rugi lahan tanam tumbuh yang dilakukan per hektar. Menurutnya, lahan yang memiliki tanaman akan dibayar Rp 50 juta per hektar, sedangkan lahan yang tidak memiliki tanaman akan dibayar Rp 25 juta per hektar.

“Kami membayar per hektar; jika ada tanaman, dibayar Rp 50 juta, dan jika tidak ada tanaman, dibayar Rp 25 juta,” jelas Yakobus. (RFJ/Red)

BACA JUGA  APBD-Perubahan 2025 Pemprov Malut Diproyeksi Turun Tipis

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah