Tujuh Warga Galela yang Ditahan Gegara Kasus Tambang Bakal dapat Keringanan Hukum

Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) pada Senin (22/9/2025), mengadakan rapat terbatas bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dan Halmahera Utara (Halut), serta perwakilan dari perusahaan PT Tri Usaha Baru (TUB). Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi tujuh warga Galela yang saat ini ditahan di Polres Halbar.

BACA JUGA  Tinjau Puskesmas Kalumata, Nurjaya Hi. Ibrahim Temui Sejumlah Masalah: Siap Kawal ke Pemkot

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Hi Sarbin Sehe ini menghasilkan kesepakatan bahwa tujuh warga Galela yang sedang mendekam dalam tahanan akan diberikan keringanan proses hukum melalui pendekatan restorasi justice. 

Wakil Bupati Halut, Dr. Kasman Hi. Ahmad, usai rapat menegaskan bahwa kepentingan pemerintah daerah adalah untuk menempuh langkah restorasi terhadap kasus ini.

BACA JUGA  Jalan Provinsi di Halsel Makan Korban, Seorang Lansia Nyungsep ke Kolong Jembatan yang Rusak Parah

“Kita sepakat dalam rapat bahwa tujuh warga Galela yang ditahan di Polres Halbar dapat diselesaikan melalui restorasi justice,” ujar Wabup Kasman.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah