Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) pada Senin (22/9/2025), mengadakan rapat terbatas bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dan Halmahera Utara (Halut), serta perwakilan dari perusahaan PT Tri Usaha Baru (TUB). Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi tujuh warga Galela yang saat ini ditahan di Polres Halbar.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Hi Sarbin Sehe ini menghasilkan kesepakatan bahwa tujuh warga Galela yang sedang mendekam dalam tahanan akan diberikan keringanan proses hukum melalui pendekatan restorasi justice.
Wakil Bupati Halut, Dr. Kasman Hi. Ahmad, usai rapat menegaskan bahwa kepentingan pemerintah daerah adalah untuk menempuh langkah restorasi terhadap kasus ini.
“Kita sepakat dalam rapat bahwa tujuh warga Galela yang ditahan di Polres Halbar dapat diselesaikan melalui restorasi justice,” ujar Wabup Kasman.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!