Tujuh Warga Galela yang Ditahan Gegara Kasus Tambang Bakal dapat Keringanan Hukum

Sebelumnya, tujuh warga Galela tersebut ditahan karena terindikasi melakukan penambangan ilegal di kawasan PT TUB, dengan mengambil material emas secara tradisional (dulang) pada tanggal 17 April 2025. Mereka ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPH) pada tanggal 18 Juli 2025.

Upaya restorasi justice ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan mendorong penyelesaian yang lebih manusiawi bagi warga Galela yang saat ini tengah menghadapi masalah hukum. (RFJ/Red)

BACA JUGA  Kejati Malut Didesak Tindak Lanjut Dugaan Korupsi Dua Kegiatan Anggota DPRD Taliabu

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah