Sebelumnya, tujuh warga Galela tersebut ditahan karena terindikasi melakukan penambangan ilegal di kawasan PT TUB, dengan mengambil material emas secara tradisional (dulang) pada tanggal 17 April 2025. Mereka ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPH) pada tanggal 18 Juli 2025.
Upaya restorasi justice ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan mendorong penyelesaian yang lebih manusiawi bagi warga Galela yang saat ini tengah menghadapi masalah hukum. (RFJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!