Atas hal itu, Lifinus, tegas meminta Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Mus, untuk segera mencopot Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, Endro Purnomo.
Menurutnya, proyek yang tidak masuk dalam DPA seharusnya tidak boleh dicantumkan dalam RUP. Apalagi, kata dia, APBD Perubahan juga belum disahkan, maka jika hal itu tetap dipaksakan maka jelas masuk dalam perbuatan melawan hukum.
“Maka dari itu saya meminta Bupati Pulau Taliabu untuk mencopot Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu,” tandasnya.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun, saat diminta tanggapannya terkait hal tersebut mengatakan bahwa ada dugaan niat yang kurang baik oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Endro Sudarmono karena saat penyampaian KUA-PPAS perubahan beberapa waktu lalu, Endro tidak menyebutkan kegiatan/pekerjaan tersebut. Olehnya itu, Budiman mengingatkan Bupati Pulau Taliabu untuk berhati-hati.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!