MA Tolak Kasasi Paslon Bupati Deny-Qubais dan Syamsudin-Judi

Daruba, Maluku Utara – Mahkamah Agung (MA) melalui pengumuman di e-court resmi menolak kasasi yang diajukan dua paslon bupati Pulau Morotai Deny Garuda-Qubais Baba, dan Syamsudin Banyo-Judi R.E. Dadana terhadap Rusli Sibua-Rio Cristian Pawane serta KPU Morotai, Selasa (19/11/2024) kemarin.

Hakim Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan Deny Garuda-Qubais Baba dan Syamsudin Banyo-Judi R.E. Dadana  ditolak. “Amar putusannya ditolak, tolak kasasi,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

BACA JUGA  Kinerja Moncer Pemda Morotai Dibawah Kepemimpinan Rusli-Rio: PAD Triwulan I 2026 Naik Tajam

Gugatan ini terkait Surat Keputusan (SK) penetapan calon bupati oleh KPU Morotai dengan nomor putusan: 819/K/TUN/PILKADA/2024 untuk Paslon Deny-Qubais dan nomor putusan: 820/K/TUN/PILKADA/2024 untuk Syamsudin Banyo-Judi R.E. Dadana.

Sementara itu, KPU Pulau Morotai melalui Kadiv Hukum dan Pengawasan, Said Idrus membenarkan gugatan dua paslon bupati itu ditolak oleh Mahkamah Agung.

BACA JUGA  Kades Tak Bayar Honor BPD di Taliabu Bakal Dipanggil

“Iya benar, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh pasangan calon Nomor urut 1 Deny Garuda-Qubais Baba dan pasangan calon nomor urut 2 Syamsudin Banyo-Judi R.E. Dadana. Sehingga perkara TUN (Tata Usaha Negara) telah selesai dan bersifat final,” ungkapnya saat dikonfirmasi Wartawan melalui WhatsApp, Rabu (20/11/2024).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah