Daruba, Maluku Utara – Mahkamah Agung (MA) melalui pengumuman di e-court resmi menolak kasasi yang diajukan dua paslon bupati Pulau Morotai Deny Garuda-Qubais Baba, dan Syamsudin Banyo-Judi R.E. Dadana terhadap Rusli Sibua-Rio Cristian Pawane serta KPU Morotai, Selasa (19/11/2024) kemarin.
Hakim Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan Deny Garuda-Qubais Baba dan Syamsudin Banyo-Judi R.E. Dadana ditolak. “Amar putusannya ditolak, tolak kasasi,” demikian bunyi amar putusan tersebut.
Gugatan ini terkait Surat Keputusan (SK) penetapan calon bupati oleh KPU Morotai dengan nomor putusan: 819/K/TUN/PILKADA/2024 untuk Paslon Deny-Qubais dan nomor putusan: 820/K/TUN/PILKADA/2024 untuk Syamsudin Banyo-Judi R.E. Dadana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, KPU Pulau Morotai melalui Kadiv Hukum dan Pengawasan, Said Idrus membenarkan gugatan dua paslon bupati itu ditolak oleh Mahkamah Agung.
“Iya benar, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh pasangan calon Nomor urut 1 Deny Garuda-Qubais Baba dan pasangan calon nomor urut 2 Syamsudin Banyo-Judi R.E. Dadana. Sehingga perkara TUN (Tata Usaha Negara) telah selesai dan bersifat final,” ungkapnya saat dikonfirmasi Wartawan melalui WhatsApp, Rabu (20/11/2024).
Halaman : 1 2 Selanjutnya