MA Tolak Kasasi Paslon Bupati Deny-Qubais dan Syamsudin-Judi

- Editor

Rabu, 20 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Mahkamah Agung

Kantor Mahkamah Agung

Daruba, Maluku Utara – Mahkamah Agung (MA) melalui pengumuman di e-court resmi menolak kasasi yang diajukan dua paslon bupati Pulau Morotai Deny Garuda-Qubais Baba, dan Syamsudin Banyo-Judi R.E. Dadana terhadap Rusli Sibua-Rio Cristian Pawane serta KPU Morotai, Selasa (19/11/2024) kemarin.

Hakim Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan Deny Garuda-Qubais Baba dan Syamsudin Banyo-Judi R.E. Dadana  ditolak. “Amar putusannya ditolak, tolak kasasi,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

BACA JUGA  KPU Sula Jalani Sidang DKPP

Gugatan ini terkait Surat Keputusan (SK) penetapan calon bupati oleh KPU Morotai dengan nomor putusan: 819/K/TUN/PILKADA/2024 untuk Paslon Deny-Qubais dan nomor putusan: 820/K/TUN/PILKADA/2024 untuk Syamsudin Banyo-Judi R.E. Dadana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, KPU Pulau Morotai melalui Kadiv Hukum dan Pengawasan, Said Idrus membenarkan gugatan dua paslon bupati itu ditolak oleh Mahkamah Agung.

BACA JUGA  Akademisi Soroti Penggunaan Mobil Desa dan Dugaan Keterlibatan Kades di Kampanye Deny-Qubais

“Iya benar, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh pasangan calon Nomor urut 1 Deny Garuda-Qubais Baba dan pasangan calon nomor urut 2 Syamsudin Banyo-Judi R.E. Dadana. Sehingga perkara TUN (Tata Usaha Negara) telah selesai dan bersifat final,” ungkapnya saat dikonfirmasi Wartawan melalui WhatsApp, Rabu (20/11/2024).

Berita Terkait

Moratorium Pemekaran Daerah Bakal Dicabut?
Pemprov Malut Optimis Investasi 2024 Lampaui Target
Pilgub Berlalu, Kapan Pj Gubernur Maluku Utara Umumkan Hasil Ukom?
Akademisi Soroti Lambatnya Kejari Halsel Ekspos Tersangka Dugaan Korupsi di BPRS
Ada 7 ASN Kota Ternate Absen di Pengambilan Sumpah, Ini Resikonya
Anggaran PUPR Morotai Dipangkas, Ketua DPRD Bantah Alasan Kepala Dinas
Siap-siap, Pimpinan OPD di Pemkot Ternate Segera Dievaluasi
Dugaan Penggelapan Retribusi Pasar Hambat Pembangunan Daerah, Kejari Ternate Diminta Segera Usut
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 23:33 WIT

Moratorium Pemekaran Daerah Bakal Dicabut?

Selasa, 10 Desember 2024 - 22:01 WIT

Pemprov Malut Optimis Investasi 2024 Lampaui Target

Selasa, 10 Desember 2024 - 21:27 WIT

Pilgub Berlalu, Kapan Pj Gubernur Maluku Utara Umumkan Hasil Ukom?

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:38 WIT

Akademisi Soroti Lambatnya Kejari Halsel Ekspos Tersangka Dugaan Korupsi di BPRS

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:31 WIT

Ada 7 ASN Kota Ternate Absen di Pengambilan Sumpah, Ini Resikonya

Berita Terbaru

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya

Headline

Moratorium Pemekaran Daerah Bakal Dicabut?

Selasa, 10 Des 2024 - 23:33 WIT

Kepala DPM-PTSP Provinsi Maluku Utara Bambang Hermawan

Headline

Pemprov Malut Optimis Investasi 2024 Lampaui Target

Selasa, 10 Des 2024 - 22:01 WIT

error: Konten diproteksi !!