Said menegaskan, dengan demikian proses perkara Tata Usaha Negara yang berlangsung telah selesai karena putusan Mahkamah Agung bersifat final and binding (putusan akhir yang tidak dapat digugat kembali di jalur hukum lain di Indonesia).
Sehingga, sambungnya, KPU Pulau Morotai selalu berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan prinsip keadilan, transparansi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Karena putusan Mahkamah Agung ini semakin mempertegas bahwa KPU telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada pelanggaran atau kesalahan dalam proses yang telah dilaksanakan,” ujarnya.
Menurutnya, KPU Morotai akan terus berupaya untuk tetap menjaga integritas serta kualitas penyelenggaraan Pilkada, termasuk mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi, keterbukaan, dan akuntabilitas, agar masyarakat dapat memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap proses pemilu dan pilkada yang diselenggarakan. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!