MA Tolak Kasasi Paslon Bupati Deny-Qubais dan Syamsudin-Judi

Said menegaskan, dengan demikian proses perkara Tata Usaha Negara yang berlangsung telah selesai karena putusan Mahkamah Agung bersifat final and binding (putusan akhir yang tidak dapat digugat kembali di jalur hukum lain di Indonesia). 

Sehingga, sambungnya, KPU Pulau Morotai selalu berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan prinsip keadilan, transparansi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA  Walikota Ternate Minta Pekerjaan Plaza Gamalama Modern Segera Dituntaskan

“Karena putusan Mahkamah Agung ini semakin mempertegas bahwa KPU telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada pelanggaran atau kesalahan dalam proses yang telah dilaksanakan,” ujarnya.

Menurutnya, KPU Morotai akan terus berupaya untuk tetap menjaga integritas serta kualitas penyelenggaraan Pilkada, termasuk mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi, keterbukaan, dan akuntabilitas, agar masyarakat dapat memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap proses pemilu dan pilkada yang diselenggarakan. (RF/Red2)

BACA JUGA  Pemda Morotai Optimis Program Prioritas Rusli-Rio Mulai Terealisasi Tahun Ini
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah