Jaksa menyebutkan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada poin 8, saksi menerangkan ke penyidik bahwa ada ratusan paket yang saksi menangkan.
“Memang benar paket tersebut saya juga sempat dipanggil Pak Gubernur (AGK) dan pada saat itu ada juga terdakwa Muhaimin Syarif,” kata Arafat.
Menurutnya, pada saat itu dirinya diperintah terkait paket pekerjaan di Kabupaten Pulau Taliabu dan Kabupaten Kepulauan Sula. “Untuk di Sula ada pekerjaan jalan Wai Ina Malbufa capai angaranya Rp 29 miliar dan itu Pak Gub (AGK) sampaikan agar perhatikan karena ini harga dirinya di Sula dan Taliabu,” sebut Arafat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya