JPU KPK lantas mengejar makna harga diri yang dimaksudkan AGK ke saksi itu seperti apa, Arafat bilang mungkin berkaitan dengan paket tersebut dan pada saat tender kalah dan itu dirinya sudah menjelaskan dalam BAP saat pemeriksaan awal.
Lebih lanjut JPU KPK menyampaikan dalam BAP poin 9 tercantum semua keterangan saksi. Dimana pada saat itu Muhaimin Syarif juga dipanggil ke kediaman Gubernur di Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Ternate, pada Oktober 2022.
Jaksa kemudian menanyakan kepada Arafa apakah proyek jalan Wa Ina Malbufa senilai Rp 29 adalah milik Muhaimin Syarif, dia mengakuinya bahwa paket proyek yang dimaksudkan adalah milik terdakwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada saat saya di Jakarta saya dimarahi oleh Pak Gub (AGK) karena paket tersebut awalnya akan dikerjakan Ucu namun dimenangkan oleh PT. Putra Ananda,” kata Arafa kepada Jaksa KPK. (Riv/Red1)