Ternate, Maluku Utara – Salah satu saksi yang dihadirkan JPU KPK pada sidang kasus dugaan suap proyek dan perizinan mengakui bahwa mantan gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) pernah mengatakan jika proyek milik terdakwa Ucu alias Muhaimin Syarif adalah harga dirinya.
Kedua proyek yang merupakan harga diri AGK berlokasi di Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu.
Hal ini diungkapkan saksi Arafat Talaba selaku pejabat fungsional Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara pada sidang kasus suap terdakwa Muhaimin Syarif yang digelar PN Tipikor Ternate, Kamis (31/10) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Andri Lesmana selaku JPU KPK melayangkan pertanyaan kepada saksi Arafat, terkait paket pekerjaan jalan Wai Ina-Malbufa di Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya