Proyek Milik Muhaimin Syarif di Sula dan Taliabu Harga Diri AGK

- Editor

Jumat, 1 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus suap proyek dan perizinan dengan terdakwa Muhaimin Syarif yang digelar PN Tipikor Ternate, Kamis (31/10) kemarin.

Sidang kasus suap proyek dan perizinan dengan terdakwa Muhaimin Syarif yang digelar PN Tipikor Ternate, Kamis (31/10) kemarin.

Ternate, Maluku Utara – Salah satu saksi yang dihadirkan JPU KPK pada sidang kasus dugaan suap proyek dan perizinan mengakui bahwa mantan gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) pernah mengatakan jika proyek milik terdakwa Ucu alias Muhaimin Syarif adalah harga dirinya.

Kedua proyek yang merupakan harga diri AGK berlokasi di Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu.

BACA JUGA  ASN Terduga Penyebar Ujaran Kebencian Resmi Ditahan di Polres Halsel

Hal ini diungkapkan saksi Arafat Talaba selaku pejabat fungsional Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara pada sidang kasus suap terdakwa Muhaimin Syarif yang digelar PN Tipikor Ternate, Kamis (31/10) kemarin. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andri Lesmana selaku JPU KPK melayangkan pertanyaan kepada saksi Arafat, terkait paket pekerjaan jalan Wai Ina-Malbufa di Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. 

BACA JUGA  Penduduk Miskin di Maluku Utara Meningkat

Berita Terkait

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan
Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya
Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate
Ribetnya Pembayaran Gaji PPPK di Pulau Morotai, OPD Saling Lempar Bola
Klaim Kantongi Bukti Kecurangan, Jasri-Muhlis Tak Gugat Hasil Pilkada Halsel ke MK
5 Bulan Insentif Tenaga Medis di RSUD Ir Soekarno Morotai Tunggu Anggaran Baru
Kejari Halsel Segera Ekspos Tersangka Korupsi Kasus yang Ditangani, Skandal BPRS?
Ketua Fraksi PDIP Desak Pemprov Malut Tuntaskan Utang Pihak Ketiga
Berita ini 283 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 21:19 WIT

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan

Senin, 9 Desember 2024 - 21:15 WIT

Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya

Senin, 9 Desember 2024 - 21:12 WIT

Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate

Senin, 9 Desember 2024 - 21:08 WIT

Ribetnya Pembayaran Gaji PPPK di Pulau Morotai, OPD Saling Lempar Bola

Senin, 9 Desember 2024 - 19:55 WIT

Klaim Kantongi Bukti Kecurangan, Jasri-Muhlis Tak Gugat Hasil Pilkada Halsel ke MK

Berita Terbaru

Headline

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan

Senin, 9 Des 2024 - 21:19 WIT

error: Konten diproteksi !!