Maba, Maluku Utara- Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) melalui Dinas Perhubungan akan mengambil langkah tegas terhadap sejumlah perusahaan yang tidak memiliki izin Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) dalam kegiatan perusahaan.
Kepada haliyora.id, Kepala Dinas Perhubungan Dwi Cahyono, mengatakan ada sejumlah perusahaan baik perusahaan tambang mapun non tambang saat ini mengunakan jalan umum untuk kegiatan produksi namun tidak memiliki izin Andalalin.
“Padahal ini syarat wajib bagi perusahan untuk memenuhi kewajiban izin Andalalin karena menggunakan jalan umum masyarakat,” ujar Dwi, Jumat (21/10/2022).
Dwi menyebutkan, dari keseluruhan perusahaan yang memiliki izin Andalalin hanya PT. Antam di site Marnopo, sedangkan sisanya seperti PT. ARA, PT. Anglit Raya, ditambah PT. Haltimi Mining, dan PT. Adhita serta sejumlah perusahaan lain seperti perusahaan kayu di Wasile Utara tidak memiliki izin Andalalin.
“Izin Andalalin itu sangat penting karena berkaitan dengan keselamatan masyarakat, dimana setiap perusahaan wajib menjaga kondisi jalan yang dilalui sebagaimana rekomendasi Andalalin itu sendiri, bukan saja itu perusahaan juga wajib menyedikan penerangan jalan dilokasi yang dilalui serta memasang rambu rambu lalulintas,” ungkapnya.
Dikatakan atas dasar itu, pihaknya telah menyampaikan surat teguran kepada sejumlah perusahaan agar memperbaiki kondisi jalan yang dilintasi, baik membersihkan maupun melaksanakan kewajiban untuk membersihkan.
“Dalam surat itu juga setiap perusahaan juga kami minta agar memasang lampu yang menandakan adanya perlintasan mobil perusahaan serta yang terpenting adalah meminta semua perusahaan yang melintasi jalan umum agar memiliki izin Andalalin,” tukasnya.
Mantan Kabid Pendapatan itu juga menambahkan, Pemkab Kabupaten Haltim saat ini telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2022 tentang Andalalin, yang memberikan kewajiban kepada perusahaan untuk menyediakan dokumen tersebut.
“Memang dalam peraturan itu poinnya adalah perusahaan yang melintasi jalan daerah, tetapi sebagai pihak yang punya kewenagan melakukan pengawasan kami tetap tegaskan untuk perusahaan-perusahaan lain meskipun melintasi jalan provinsi wajib punya izin Andalalin,” tegasnya.
Sementara itu dirinya mengaku telah melayangkan dua kali surat peringatan terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin Andalalin, jika tidak ditindaklanjuti maka Dinas Perhubungan akan mengambil langkah yang lebih tegas lagi.
“Kita akan surati lagi dan memantau sebagaimana rekomendasi di surat yang pertama dan kedua itu, kalaupun tidak di tindaklanjuti maka sebagai pemerintah daerah kita akan ambil langkah-langkah lain untuk perusahaan yang tidak menyediakan izin Andalalin sebagaimana yang diamanahkan dalam Perda itu,” tandasnya. (RH-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!