Tidore, Maluku Utara- Polres Tidore Kepulauan telah menyerahkan tersangka MA alias Ako (42) dan barang bukti yang disita polisi dalam kasus dugaan tindak pidana Judi Online ke Kejaksan Negeri Tidore pada Kamis, 20 Oktober kemarin.
Sebagai informasi, MA alias Ako diringkus Polisi di kompleks Tanah Abang, Kelurahan Tuguwaji, Kecamatan Tidore pada Sabtu, 20 Agustus lalu.
“Tersangka Ako dan barang bukti tahap II kasus dugaan tindak pidana Judi Online telah diserahkan ke Kejari,” kata Kapolres Tidore Kepulauan, AKBP Setyo Agus Hermawan, (20/10/2022).
Diketahui, penetapan tersangka kasus judi online ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/05/VIII/2022/SPKT. Satreskrim/Polres Tidors/ Polda Maluku Utara tanggal 21 Agustus 2022. Selanjutnya, tersangka ditahan atas Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP sidik/27/VIII/2022/Reskrim, tanggal 21 Agustus 2022 dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/25/VIII/2022, tanggal 21 Agustus 2022.
“Berkas tersangka telah P21 dengan nomor : B-1324/Q.2.11.3/EKU.1/10/2022, tanggal 12 Oktober 2022 serta untuk surat pengantar nomor : B/19.b/X/2022/Reskrim, tanggal 20 Oktober 2022,” terang AKBP Setyo Agus Hermawan.
Lanjut Setyo, penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) Terkait dengan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 ayat (1) ke -1 subsider pasal 303 ayat (1) Ke – 2 KUHPidana.
“Barang Bukti yang disita yaitu satu buah handphone Samsung galaxy A03, satu buah ATM berwarna hitam, sebelas lembar uang pecahan Rp 100 ribu, dua buah buku tulis, tiga puluh lembar uang pecahan Rp 100 ribu, dan tujuh lembar uang pecahan Rp 100 ribu. (YH-2)