Sanana, Maluku Utara- Penyidik Subdit Gakkum Polairud Polda Maluku Utara menangkap sebuah kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan di zona terlarang. Tepatnya di perairan Kabupaten Kepulauan Sula.
Penangkapan ini berdasarkan surat perintah penengkapan Direktur Polairud Nomor: Sprin/71/Il/2022/Dit Polairud.
Komandan Markas Unit Polairud Sula, Bripka Irwan Duwila menjelaskan, kapal ikan tersebut berasal dari Sulawesi Utara (Bitung) yang dinahkodai Mansur Umar dengan muatan ikan jenis pelagis dan campuran sebanyak tiga ton.
“Kapal ikan bernama KMN Manna GT.60 tersebut masuk zona terlarang, yakni zona ll. Sehingga kami amankan,” ujarnya kepada awak media, Selasa (8/3/2022).
Irwan mengatakan, kapal ikan tersebut sudah melanggar UU Kelautan dan Perikanan. Setelah diamankan, pihaknya akan membuat penyelidikan awal, yaitu pemeriksaan kapal serta berita acara pemeriksaan, berita acara penangkapan tangan, dan berita acara pengawalan.
Menurut Irwan, kapal ikan tersebut sudah berulang kali ditegur lantaran masuk dan mengambil ikan di zona II. Namun tidak menanggapi teguran bahkan terus melakukan penangkapan di wilayah tersebut.
“Sehingga kami tangkap berdasarkan surat perintah Direktur Polairud Malut. Dan untuk sementara kapal ikan tersebut kami amankan di Markas Unit Polairud Sanana di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula,” jelasnya.
Ke depan, lanjut Irwan, pihaknya akan lebih meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Sula.
“Supaya nelayan-nelayan kecil yang berada di zona ll tidak merasa terganggu dengan aktifitas penangkapan kapal ikan berkapasitas besar yang seharusnya tidak berada di wilayah perairan tersebut. Pokonya kami akan terus melakukan pengawasan dan monitoring di wilayah hukum kami,” tandasnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!