Pemda Sula Diminta Selesaikan Tapal Batas Desa

Sanana, Maluku Utara- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Muhammad Natsir Sangadji, meminta Pemda melalui Bagian Pemerintahan agar konsentrasi menyelesaikan permasalahan tapal batas antar desa.

Dikatakan, sampai saat ini masih ada sejumlah batas desa yang masih bermasalah.

“Diantaranya, perbatasan Desa Wailoba dan Desa Capalulu Kecamatan Mangoli Tengah, Desa Rawa dan Mangoli, serta Desa Falabisahaya dan Desa Leko Sula Kecamatan Mangoli Utara, Desa Kou dan Desa Waitamela serta Desa Wailau dan Desa Pastina Kecamatan Sanana,” ungkap M. Natsir kepada awak media, Selasa (8/3/22).

BACA JUGA  Tunjang PAD Sula, Kendaraan Milik Perusahaan di Falabisahaya Wajib Berplat Maluku Utara

Menurut Natsir, seharusnya Bagian Pemerintah Kabupaten Sula sudah memikirkan penyelesaian sengketa tapal batas desa itu, karena anggarannya sudah disahkan.

“Saya pikir saat ini Pemkab Kepsul melalui Kabag Pemerintahan setidaknya sudah mengambil langkah strategis dalam persoalan tapal batas, serta melihat desa mana yang pertama diekseskusi untuk diselesaikan,” ujarnya.

Natsir juga menyoroti tindakan sejumlah kepala desa yang dinilai tidak mengikuti peraturan, yakni mengangkat dan memberhentikan aparat desa seenaknya.

BACA JUGA  Safrin Gailea Resmi Dilantik Jadi Pimpinan DPRD Sula

“Berdasarkan hasil investigasi ditemukan sejulah Kades mengangkat dan memberhentikan aparat desa dengan tanpa memperhatikan Permendagri 67. Padahal dalam Permendagri itu sudah sangat jelas mengatur sanksi-sanksi, baik berupa administrasi maupun lainnya. Mereka menganggap karena dipilih rakyat sehingga berbuat semaunya. Jadi Pemda harus memberikan sanksi tegas kepada sejumlah Kades tersebut,” tandas Natsir. (Sarif-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah