Tunjang PAD Sula, Kendaraan Milik Perusahaan di Falabisahaya Wajib Berplat Maluku Utara

Sanana, Maluku Utara- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula, Ramli Sade, meminta kepada Pemkab Kepulauan Sula agar mewajibkan seluruh kendaraan milik perusahaan yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangole Utara untuk menggunakan plat nomor Maluku Utara.

“Kemarin, Selasa 11 Januari 2023, saya sudah sampaikan waktu RDP dengan kedua perusahaan yakni perusahan PT. Sampoerna Kayoe dan PT. Mangoli Timber Prosedur, salah satu poin kesepakatan yang dituangkan di RDP itu ialah menunjang PAD Sula, caranya yaitu kendaraan harus berplat DG,” kata Ramli, Rabu (11/1/2023).

BACA JUGA  Sebuah Kapal Nelayan Nyaris Karam di Tanjung Gorango Halsel

Anggota Komisi II DPRD Kepulauan Sula ini menambahkan, saat rapat dengar pendapat itu, pihak perusahaan juga telah menyetujui kesepakatan tersebut.

“Jadi seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang beroperasi milik kedua perusahaan tersebut harus menggunakan plat nomor polisi yaitu DG, sehingga nantinya pajaknya masuk ke kas daerah,” ujarnya.

BACA JUGA  Anggaran Rehab Kantor Walikota Ternate Rp 5 Miliar

Ia menegaskan, dalam RDP tersebut, kedua perusahaan juga diberikan waktu selama tiga bulan untuk membalikan seluruh plat nomor kendaraan ke plat nomor Maluku Utara.

“Kita beri waktu selama tiga bulan kepada pihak perusahaan untuk menindak lanjuti kesepakatan kita, seluruh kendaraan harus balik nama,” tegas politisi Partai Berkarya itu. (Saf-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah