Mantan Kades Joubela Digiring ke Rutan Ternate Setelah Ditetapkan TSK

Daruba, Maluku Utara- Mantan Kepala Desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan, AE alias Aziz akhirnya dibawa ke rutan Ternate oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai pada, Jum’at (20/10/2023), setelah ditetapkan sebagai tersangka.

AE terjerat dalam kasus dugaan korupsi anggaran Masjid Desa Joubela tahun 2014-2015 dan 2016.

Mantan kades ini tampaknya mengenakan kemeja orens, setelah diperiksa di ruang Pidana Umum (Pidsus) pada pukul 09.00 Wit,Jumat (20/10/2023) pagi.

BACA JUGA  ASN Pemprov Malut Kena ‘Prank’ Soal Rencana Kenaikan TPP, Sekprov : Maaf Ya!

Kasi Pidsus, David Andrianto melalui Analis Penuntutan, Nyoman Darma Yoga mengatakan, tersangka AE disangkakan dua pasal dengan kerugian negara Rp 167 150.000, undang-undang tipikor pasal 2 dan pasal 3.

Pasal 2 Ayat 1 Junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, minimal 20 tahun penjara denda Rp 1 miliar.

BACA JUGA  Sula Memanas Jelang Pilkada,  Ini Imbauan Kapolres 
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah