Daruba, Maluku Utara- Mantan Kepala Desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan, AE alias Aziz akhirnya dibawa ke rutan Ternate oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai pada, Jum’at (20/10/2023), setelah ditetapkan sebagai tersangka.
AE terjerat dalam kasus dugaan korupsi anggaran Masjid Desa Joubela tahun 2014-2015 dan 2016.
Mantan kades ini tampaknya mengenakan kemeja orens, setelah diperiksa di ruang Pidana Umum (Pidsus) pada pukul 09.00 Wit,Jumat (20/10/2023) pagi.
Kasi Pidsus, David Andrianto melalui Analis Penuntutan, Nyoman Darma Yoga mengatakan, tersangka AE disangkakan dua pasal dengan kerugian negara Rp 167 150.000, undang-undang tipikor pasal 2 dan pasal 3.
Pasal 2 Ayat 1 Junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, minimal 20 tahun penjara denda Rp 1 miliar.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!