Sofifi, Maluku Utara- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengklarifikasi tata cara prosedur pemberian demosi yang diberikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Klarifikasi ini terkait dugaan pelanggaran demosi terhadap Kadri La Etje, mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Maluku Utara.
Setelah dilakukan klarifikasi, KASN kemudian menyimpulkan demosi yang diberikan kepada Kadri La Etje tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait ASN.
Oleh karena itu, KASN kemudian mengeluarkan surat rekomendasi kepada Gubernur Maluku Utara melalui surat B-3962/JP.01/10/2023 tertanggal 19 Oktober 2023, dengan meminta agar mengembalikan Kadri La Etje yang pada intinya untuk menduduki jabatan sebelumnya atau jabatan kosong setara dengan jabatan lainnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!