Sanana, Maluku Utara- Pemerintah Daerah (Pemda) membentuk Tim Penegasan Tapal Batas Desa di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2022. Pembentukan Satgas Penegasan Tapal Batas Desa ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Sula Nomor : 211 Tahun 2022.
Satgas Penegasan Tapal Batas Desa Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula akan melaksanakan tugasnya melakukan penataan terhadap batas-batas desa yang sejauh ini menjadi gejolak di Kepulauan Sula.
“Tadi kita rapat perdana untuk membicarakan terkait tugas dan tupoksi tim ini, dan sesuai hasil rapat, awal September timnya turun ke desa-desa,” kata Suwandi H. Gani, Kepala Bagian Pemerintahan Sula kepada Haliyora.id, Selasa (23/8/2022).
Dikatakan, tugas awal Satgas ini yaitu melakukan sosialisasi dan pengumpulan data-data di masing-masing desa.
“Sampel kita itu di empat desa di Kecamatan Sanana, yakni Desa Fogi, Waihama, Wai IPA dan Desa Umaloya. Nantinya tim melakukan pengumpulan data seperti historis desa, berita acara penegasan batas desa. Dokumen ini yang harus disiapkan di masing-masing desa. Kami targetkan tahun ini selesai,” ujarnya.
Meski demikian, Suwandi berharap bahwa masyarakat juga bagian dari Satgas Penegasan Tapal Batas Desa sehingga perlu adanya kesadaran dan membuka diri sehingga tim ini dapat bekerja dengan baik.
“Tidak ada tendensi politik apapun, tujuan kami hanya satu, menyelesaikan persoalan-persoalan tapal batas desa jadi kami mau masyarakat proaktif sehingga kegiatan ini berjalan dengan baik,” imbuhnya. (Sarif-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!