Maba, Maluku Utara- Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) untuk merealisasikan pembukaan dua ruas jalan baru yang menghubungkan wilayah Halmahera Timur dan Halmahera Tengah tampaknya sudah mulai mendapatkan titik terang.
Wakil Bupati Halmahera Timur, Anjas Taher mengatakan, untuk saat ini pemerintah daerah tinggal menunggu surat balasan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI atas hasil survei yang sudah dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah VI Manado beberapa waktu lalu.
“Kita tinggal menunggu balasan dari Kementerian Kehutanan atas hasil survei pihak BPKH Manado, kalau itu sudah, kita tinggal menyusun Amdal saja,” jelas Anjas.
Kata Anjas, rencana pembangunan dua ruas jalan dalam kawasan hutan tersebut cukup dimudahkan, karena status hutan yang dilalui di ruas jalan itu berstatus hutan sekunder alias sudah pernah digunakan.
“Saya ingin sampaikan bahwa ternyata membangun jalan dalam kawasan itu sangat panjang urusannya, tetapi Alhamdulillah, kemarin kami mendengarkan hasil survei langsung ternyata untuk ruas jalan Maba-Sagea mapun Ekor-Kobe itu sudah berstatus hutan sekunder, bukan hutan primer lagi, sehingga untuk pembangunan fasilitas publik itu dimungkinkan,” terang Anjas.
Mantan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara itu menyebutkan, pihaknya telah membaca secara seksama rekomendasi hasil survei oleh pihak BPK Manado, dimana untuk pembagunan dua ruas jalan tersebut sangat dimungkinkan untuk dibangun oleh Pemkab Haltim.
“Nah saat ini pihak BPKH sudah sampaikan hasil survei secara detail itu ke kementerian, jadi kita tinggal menunggu balasan dari pihak kementerian,” tambahnya.
Meski begitu, menurut Anjas, sesuai prosedur pembukaan kawasan ada mekanisme yang harus dilalui, salah satunya adalah penyesuaian perubahan Peta Indikatif Penutupan (PIP) yang mana untuk dua ruas jalan itu harus menunggu perubahan pelepasan kawasan pada tahun mendatang.
“Istilahnya PIP itu, perubahannya setiap 6 bulan sekali, nah kita di Haltim sudah ketinggalan, jadi harus menunggu tahun depan dikeluarkan Permen untuk pelepasan dua kawasan itu,” ungkap Anjas.
Sementara itu, Anjas berharap syarat perizinan yang saat ini ditunggu dari Kementerian Kehutanan bisa secepatnya, sehingga syarat-syarat lain bisa segera disiapkan untuk pembangunan dua ruas jalan yang sangat dibutuhkan saat ini.
“Jadi tinggal surat itu saja. Saya berharap semua pihak bisa berdoa agar cepat untuk ruas jalan itu, karena kalau surat dari kementerian itu ada, kita buat Amdalnya, terus juga menyusul syarat lain, setelahnya rekomendasi gubernur, baru kita menyurat lagi ke kementerian. Selanjutnya ada lagi survei tapal batas baru kita bisa memulai pekerjaannya, semoga upaya ke arah percepatan ini dimudahkan,” pungkas mantan Ketua DPRD Haltim itu. (RH-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!