Disebut Masuk Angin, Ini Respon Ketua KPU Halsel

Halsel, Haliyora

Pernyataan Bahrain Kasuba, bahwa “Jangan-jangan KPU Masuk Angin” pada berita sebelumnya, yang dimuat Haliyora, Senin (12/10/20), Pukul 18.40 Wit, ditanggapi dengan sebuah pertanyaan balik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Maksudnya masuk angin Bagaimana?”, tanya Ketua KPU Halsel Darmin Hi Hasim kepada wartawan terkait pernyataan Bahrain tersebut, saat dihubungi melalui Whatsapp, Senin (12/10/20).

Darmin terkesan sedikit emosional ketika mendengar pernyataan Bahrain Kasuba, yang juga Bupati Halsel itu. Sehingga Dia memilih tidak mau lagi berkomentar lebih lanjut lagi terkait hal itu.

“Maaf saya tidak mau berpolemik di Media,” tulis Darmin menyudahi perkataannya di pesan whatsapp.

Terpisah, Halid .A Radjak, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Halsel, menuturkan bahwa sejauh ini KPU menjalankan tahapan Pilkada sesuai tugas secara profesional sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA  Pikada Haltim, Masing-Masing Paslon Coblos di 'Kandang' Sendiri

“KPU sudah menjalankan tahapan penyelengara sesuai dengan aturan perundang-undangan dan KPU berlakukan semua calon yang mendaftar itu sama, tidak membeda-bedakan,” jelasnya.

Dia menjelaskan, Dalam pasal 39 (ayat 5) yang menjelaskan Pengurus Partai Politik atau gabungan partai politik dan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (4) wajib hadir pada saat mendaftar.

Lanjutnya, Dan ayat (7) dalam hal Pengurus Partai Politik atau gabungan partai politik atau salah satu bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), partai politik atau gabungan partai politik, atau bakal Pasangan Calon tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat instansi yang berewenang, jelasnya sesuai aturan dan tahapan.

BACA JUGA  6 Jabatan di Kota Ternate Siap Dilantik

“Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bahrain Kasuba-Muchlis Sangadji (BK-Muchlis) yang hadir mendaftar di KPU juga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur diatas,” tandasnya.

Ini bermula saat Bahrain Kasuba dan Muchlis Sangadji (BK-Muchlis) sebagai Kandidat Bupati dan Wakil Bupati, gagal mendaftar ke KPU Halsel 6 September lalu.

Bahrain yang merasa tidak puas dengan keputusan KPU yang dianggap tidak menerima berkas pendaftaran mereka, menaruh curiga.

“Saya merasa bingung dengan lembaga penyelengara KPU, mengapa tidak menerima kami mendaftar di KPU tapi sengaja langsung tolak ada apa ini, jangan-jangan KPU masuk angin,” tutur Bahrain saat diwawancarai Haliyora diruang kerjanya, Senin (12/10/20). (Asbar-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah