Ternate, Haliyora
Akibat tidak mengikuti keputusan partai, ketua Bappilu DPD PKS Kota Ternate, Abdurrahman, dipecat dari kepengurusan DPD maupun sebagai anggota PKS.
Seperti disampaikan ketua DPC PKS Kota Ternate, Sudarno Taher kepada Haliyora, Senin (12/10/2020). Katanya, pemecatan Abdurrahman dari kepenurusan DPC Kota Ternate dan sebagai anggota partai itu diputuskan melalui rapat pleno Pengurus, pada Senin (12/10/2020).
“Kami semua tadi memutuskan secara bulat memberhentikan saudara Abdurrahman dari kepengurusan DPD PKS Kota Ternate, serta pemberhentian tetap sebagai anggota Partai PKS terhadap yang bersangkutan, karena melawan instruksi partai terkait dukungan Partai terhadap paslon yang maju dalam pilkada di Kota Ternate,” Kata Sudarno.
Sodarno menjelaskan, dalam aturan PKS, jika ada kader yang tidak mendukung pasangan calon yang diusung Partai , maka konsekuesinya akan dipecat. “Itu jelas dan tegas tercantum dalam AD/ART partai,”tegas Sudarno.
Ia menyebut Surat Keputusan (SK) pemecatan Abdurrahman (Ketua Bapilu DPD PKS) sudah ditandatangani. “SK pemecatana Abdurrahman dari pengurus maupun sebagai anggota PKS beronomor : 08/D/SKEP-GPG 07 /1442. sudah ditandatangani,”ujarnya.
Dijelaskan Sudarno, dalam PKS dikenal tiga jenis kader yakni, Kader Terdaftar, Kader Terbina dan kader kehormatan. Dan kader terbina saja yang dipecat kalau melalukan pelanggaran AD/ART.
“Jadi Pemecatan itu dilakukan bila kader itu punya jabatan dan dia kaders aktif serta kategori kader terbina. kalau kaders terdaftar belum bisa pemecatan. Nah karena Abdurrahman adalah kader terbina dan punya jabatan di partai maka dipecat,”jula Sudarno.
Karena sudah dipecat, lanjut Sudarno, maka saudara Abdurrahman tidak lagi bisa melakukan aktifitas atas nama PKS. “Jika dia melakuan aktifitas dengan membawa-bawa nama PKS, itu pembohongan publik,”pungkasnya. (Jae-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!