Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak penuhi janji soal gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan korupsi makan minum di sekretariat Wakil Gubernur Malut tahun 2022.
Desakan ini dilayangkan praktisi hukum Maluku Utara, Agus Salim R. Tampilang, merespon terkait janji gelar perkara penetapan tersangka yang disampaikan Kejati baru-baru ini.
Agus Salim mengatakan, memang benar alasan Kejati tentang menunggu tim penyidik lengkap baru dilakukan gelar perkara penetapan tersangka itu sangat manusiawi dan rasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau alasan demikian itu alasan manusiawi dan rasional, untuk supaya perkara itu dibuat terang maka penyidik yang terlibat dalam perkara tersebut harus semuanya terkumpul baru dilakukan gelar perkara,” ujar Agus kepada Haliyora.id, saat dikonfirmasi, Senin (30/9/2024).
Ia menjelaskan, gelar perkara itu menyangkut seseorang bisa ditetapkan tersangka atau tidak, atau kasus yang menjerat seseorang sudah memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya