Diketahui, kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas ini melekat di sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara (Malut) tahun anggaran 2022 senilai Rp 13,8 miliar.
Sementara kerugian keuangan negara pada kasus ini, Kejati menyampaikan kerugian sekitar Rp 2 miliar lebih.
Kemudian Kejati berjanji akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus tersebut setelah tim penyidik lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini sebagaimana disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/9/2024) lalu.
Orang nomor satu di lingkup Kejati mengatakan bahwa gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan korupsi mami dan perjalanan dinas WKDH Malut tahun 2022 belum dilakukan. “Belum, belum sempat, karena timnya itu belum lengkap ya,” kata Herry A. Pribadi kepada wartawan saat dikonfirmasi terkait gelar perkara kasus dugaan korupsi mami WKDH itu.
Menurut dia, kendala sehingga belum dapat dilakukan gelar perkara karena timnya belum lengkap dan Hala itu akan pihaknya lakukan ketika nanti timnya sudah lengkap. “Nanti kalau timnya sudah lengkap. Karena ada timnya yang keluar kota gitu ya, lagi ada di luar kota,” tegas Herry.
Pihaknya berjanji, bahwa kalau tim yang menangani penyidikan kasus itu sudah lengkap maka kemungkinan baru dilakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus tersebut. (Riv/Red1)








