Praktisi Hukum Desak Kejati Malut Penuhi Janji Soal Penetapan Tersangka Kasus Mami WKDH

- Editor

Senin, 30 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agus Salim R. Tampilang

Agus Salim R. Tampilang

Diketahui, kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas ini melekat di sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara (Malut) tahun anggaran 2022 senilai Rp 13,8 miliar.

Sementara kerugian keuangan negara pada kasus ini, Kejati menyampaikan kerugian sekitar Rp 2 miliar lebih.

Kemudian Kejati berjanji akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus tersebut setelah tim penyidik lengkap. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/9/2024) lalu. 

BACA JUGA  Kasus Penyimpangan Dana Operasional DPRD Malut, Lebih dari 5 Saksi Telah Diperiksa

Orang nomor satu di lingkup Kejati mengatakan bahwa gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan korupsi mami dan perjalanan dinas WKDH Malut tahun 2022 belum dilakukan. “Belum, belum sempat, karena timnya itu belum lengkap ya,” kata Herry A. Pribadi kepada wartawan saat dikonfirmasi terkait gelar perkara kasus dugaan korupsi mami WKDH itu. 

BACA JUGA  Fasilitasi Masyarakat Lingkar Tambang Obi, DPRD Halsel Bentuk Pansus

Menurut dia, kendala sehingga belum dapat dilakukan gelar perkara karena timnya belum lengkap dan Hala itu akan pihaknya lakukan ketika nanti  timnya sudah lengkap. “Nanti kalau timnya sudah lengkap. Karena ada timnya yang keluar kota gitu ya, lagi ada di luar kota,” tegas Herry. 

Pihaknya berjanji, bahwa kalau tim yang menangani penyidikan kasus itu sudah lengkap maka kemungkinan baru dilakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus tersebut. (Riv/Red1)

Berita Terkait

Tingkatkan Trasparansi dan Standarisasi, OJK Terbitkan Aturan Pengelolaan Rekening Bank Umum
Pemkot Ternate Belum Temukan Formula Atasi Tuntutan Sopir Angkot Soal Transportasi Online
Soal Utang DBH, DPRD Morotai Kompak Siapkan Langkah Politik
Terungkap Fakta Baru di Balik Kematian Tahanan Lapas Kelas IIB Sanana
KOPRA Ungkap Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Halut Dalam Gurita Bisnis Hilirisasi Kelapa
Pendapatan Daerah Pulau Morotai 2026 Dirancang Turun
Kuota Haji Halteng Dipangkas Drastis, DPRD Siap Mengadu ke Pusat
Ungkap Kebakaran Asrama Haji Malut, Polres Ternate Gandeng Tim Labfor Polda Sulut
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 13:23 WIT

Tingkatkan Trasparansi dan Standarisasi, OJK Terbitkan Aturan Pengelolaan Rekening Bank Umum

Selasa, 18 November 2025 - 20:19 WIT

Pemkot Ternate Belum Temukan Formula Atasi Tuntutan Sopir Angkot Soal Transportasi Online

Selasa, 18 November 2025 - 20:08 WIT

Soal Utang DBH, DPRD Morotai Kompak Siapkan Langkah Politik

Selasa, 18 November 2025 - 19:55 WIT

Terungkap Fakta Baru di Balik Kematian Tahanan Lapas Kelas IIB Sanana

Selasa, 18 November 2025 - 18:05 WIT

Pendapatan Daerah Pulau Morotai 2026 Dirancang Turun

Berita Terbaru

Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhammad Risky.

Headline

Soal Utang DBH, DPRD Morotai Kompak Siapkan Langkah Politik

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:08 WIT

error: Konten diproteksi !!