Dana Desa Haltim Terancam Dikembalikan ke Pusat

Maba, Maluku Utara- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) mewarning sejumlah Kepala Desa (Kades) yang belum memasukan laporan penggunaan Dana Desa (DD)

Kepala DPMD Haltim, Badalan Uat, kepada sejumlah awak media mengatakan, sampai saat ini DD tahun 2021 belum disalurkan secara keseluruhan ke semua desa karena masih banyak desa yang belum masukkan laporan penggunaan DD,  mulai  triwulan I hingga triwulan IV.

“Baru tiga dari 102 desa yang melaporkan penggunaan DD pada triwulan II yaitu Desa Labi-Labi, Patlean dan Desa Pekaulan, sementara yang sudah masuk pada triwulan III sebanyak 16 desa, sisanya itu masih pada triwulan I,” sebut Badalan, Senin (29/11/2020) saat ditemui di kantor DPMD.

BACA JUGA  Realisasi Dana Transfer di Wilayah Malut Capai 79,69 Persen, Kota Ternate Tertinggi

Ia menambahkan, pihaknya memberikan waktu hingga 15 Desember tahun 2021 kepada semua desa yang belum menyampaikan laporan penggunaan Dana Desa agar segera memasukkan laporan untuk proses lebih lanjut.

“Kita diberi deadline waktu hingga 15 Desember 2021, jadi paling lambat tanggal 15 Desember laporannya sudah harus masuk,” tegasnya.

Mantan Camat Maba Tengah itu menegaskan, jika hingga batas waktu yang ditentukan tersebut belum ada laporan masuk , maka dana yang sudah terparkir di BPKAD akan dikembalikan ke pusat.

BACA JUGA  Di Maluku Utara, Hanya Pemda Halut yang Kebagian Tambahan Dana Transfer

“Jadi tidak masukkan laporan hingga batas tanggal 15 itu, maka anggaran DD yang sudah terparkir di BPKAD akan dikembalikan ke pusat,” tandasnya. (RH-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah