Alfian menyebutkan, persoalan ini merupakan masalah fundamental yang membuat masyarakat sengsara, seharusnya lembaga penegakan hukum dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan dan KPK harus lebih serius memberantas korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu sehingga ada efek jerah bagi para koruptor.
Menurutnya, mengingat Indonesia adalah negara hukum sebagaimana amanat pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Ditegaskan di dalam UU Nomor 28 tahun 1999 Tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme, UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, maka siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi Aparat Penegakan Hukum segera menjerat mereka agar supremasi hukum itu benar-benar dirasakan.
“Terlalu lemahnya penegakan hukum di Maluku Utara, maka kami meminta KPK, Kejagung RI dan Mabes Polri segera mengambil alih sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di Taliabu, dan segara memeriksa serta menetapkan Bupati Pulau Taliabu sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Desa karena diduga kuat bahwa Aliong terlibat dalam kasus itu,” pungkasnya. (RHM/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT