Jakarta, Haliyora.id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah mengatakan, konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar. Hal itu dikatakan Guntur dalam sidang gugatan perkara gugatan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Selasa (23/7/2024).
“Karena konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai untuk pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib ya mengenyam pendidikan dasar,” kata Guntur dalam sidang, dikutip dari akun YouTube MK, Selasa (23/7/2024).
Guntur menjelaskan, kewajiban negara menanggung semua biaya pendidikan dasar dari jenjang SD hingga SMP tertuang pada Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945.
Pembiayaan itu, kata Guntur, juga harus diambil dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah, yakni 20 persen. Pemerintah juga harus menghitung ulang apakah dana pendidikan saat ini cukup atau tidak untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar. Sebab, apapun situasinya, pemerintah harus memenuhi kewajiban membiayai pendidikan dasar untuk semua warga negara. “Pemerintah wajib membiayainya dari 20 persen tadi minimal,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!