Penetapan Calon Terpilih Pilgub Maluku Utara Menunggu Gugatan di MK

Sofifi, Maluku Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara bakal menetapkan pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024.

Ketua KPU Maluku Utara Mohtar Alting mengatakan, pleno rekapitulasi suara masing-masing paslon dari tingkat kota/kabupaten  dituntaskan pada 5-9 Desember 2024. KPU provinsi juga telah menetapkan paslon yang meraih suara terbanyak di Pilgub.

BACA JUGA  Ketua KPU Malut : Tidak Ada TPS Khusus di IWIP Tak Menjadi Masalah

Untuk penetapan calon terpilih, kata Mohtar, KPU provinsi menunggu hasil gugatan yang diajukan oleh paslon lain ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah