Kalau IWIP tidak bermohon tidak menjadi masalah karena semua karyawan sudah terdaftar di daerahnya masing-masing
Pudja Sutamat (Ketua KPU Malut)
Sofifi, Maluku Utara- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara Pudja Sutamat menyebutkan, tidak ada permohonan PT. IWIP untuk penetapan pemungutan suara (TPS) khusus di area pertambangan untuk Pemilu 2024 tidak menjadi masalah.
Hal itu disampaikan Pudja pada saat menghadiri rapat dengan Pemprov Malut, PT IWIP, PT. Harita Grup, dan PT. NHM di rumah Dinas Gubernur Maluku Utara, Jum’at (5/5/2023).
“Jadi rapat koordinasi ini diadakan oleh pemprov Malut terkait dengan pembentukan TPS khusus di wilayah pertambangan,” ujarnya.
Kata Pudja, dalam rapat tersebut, dipertanyakan kenapa PT. IWIP tidak mengajukan permohonan untuk TPS khusus, karena proses pengajuan ke kabupaten/kota baru diteruskan ke KPU RI.
“Nantinya KPU RI menerima atau menetapkan permohonan tersebut baru dimasukan dalam data pemutakhiran pemilih dan menyiapkan TPS sesuai dengan kebutuhan data pemilih yang disampaikan by name by dress,” terangnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!