“KPU sudah menetapkan perolehan suara masing-masing calon, jadi untuk rekapitulasi suara sudah tidak ada penetapan lagi, terkecuali tidak ada yang mengajukan gugatan perselisihan ke MK,” kata Mohtar di kantor KPU Maluku Utara, Sofifi, Minggu (08/12/2024).
Adapun agenda Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU telah dibuka oleh MK mulai pukul 00.01 Wib, terhitung 2×24 jam sampai gugatan tersebut dimasukkan. “Setelah itu baru KPU menetapkan calon terpilih tapi sambil menunggu rekomendasi dari MK ke KPU RI, baru proses penetapan dilakukan oleh KPU Provinsi Maluku Utara,” jelasnya.
“Prinsipnya kami KPU selalu menunggu dan menindaklanjuti semua keputusan MK dan KPU RI,” sambungnya mengakhiri. (RS/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!