Ternate, Haliyora
Daftar Pemilh Tetap akan ditetapkan KPU pada 15 Oktober. Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan selanjutnya mendapat tanggapan masyarakat sejak tanggal 19-28 September, dan akan dirampungkan pada tanggal 29 September sampai 3 Oktober dalam tahap penyusunan untuk nantinya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal ini disampaikan Jainudin Ali, salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Ternate kepada Haliyora, Sabtu (03/10/2020) di kantornya.
Ia menjelasakan, PPS di tingkat kelurahan menyusun DPS berdasarkan hasil tanggapan dan masukan masyarakat, kemudian diplenokan di tingkat kelurahan pada tanggal 6 Oktober. Setelah itu diplenokan di tingkat Kecamatan pada 8 Oktober 2020.
Hasil rekapan yang sudah diplenokan pada tingkat kecamatan akan diserahkan ke KPU untuk dijadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui pleno yang direncanakan tanggal 15 Oktober,” pungkasnya. (Ichal-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!