Sempat Terhenti, Tahun Ini ADT Mulai Bayar Pajak ke Pemda Taliabu 

Hal ini disebabkan kendala teknis secara administrasi, karena adanya perubahan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Alhamdulillah hari ini Senin tanggal 23 Juli, setelah saya berkoordinasi langsung dengan pihak perusahan di kantor pusat Jakarta,  masalahnya telah selesai, tinggal Pemda melalui Bapenda membuat Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kepada Wajib Pajak, untuk kemudian Wajib Pajak disetor langsung ke Kas Daerah,” ungkap Ruslan Dumba, via whatsApp, Selasa, (23/7/2024).

BACA JUGA  Istri Gugat Cerai Suami di Halsel Lebih Tinggi Dibanding Sula dan Taliabu
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah