Hal ini disebabkan kendala teknis secara administrasi, karena adanya perubahan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Alhamdulillah hari ini Senin tanggal 23 Juli, setelah saya berkoordinasi langsung dengan pihak perusahan di kantor pusat Jakarta, masalahnya telah selesai, tinggal Pemda melalui Bapenda membuat Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kepada Wajib Pajak, untuk kemudian Wajib Pajak disetor langsung ke Kas Daerah,” ungkap Ruslan Dumba, via whatsApp, Selasa, (23/7/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!