Bobong, Maluku Utara- Tahun ini, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pulau Taliabu akan mulai melakukan penarikan pajak penerangan jalan (PPJ) pada perusahaan PT Adidaya Tangguh (ADT).
Pajak Penerangan Jalan (PPJ) merupakan pajak yang dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Salah satu sumber penerimaan daerah dari Objek Pajak Penerangan jalan yaitu dari Perusahan PT ADT.
Kepala Bapenda Taliabu, Ruslan Dumba mengatakan bahwa sebelumnya sempat terjadi penundaan pembayaran wajib pajak dari pihak perusahan PT Adidaya Tangguh kurang lebih 6 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya