Badan Pertanahan Halmahera Utara Dapat Kuota 200 Ribu Bidang Tanah Tahun Ini

Lanjutnya, apabila warga mungkin setelah pinjam di bank ingin menghapus royanya tidak perlu ke kantor pertanahan, cukup mendaftar secara digital. Begitu juga dengan hak tanggungan dan pengecekan sertifikat tanah.

“Kami juga berharap informasi ini dapat disampaikan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran, agar masyarakat tahu yang digunakan yang mana dan yang paling penting kita harus mengetahui siapa yang memberikan informasi, kalau masih kurang jelas silahkan datang ke kantor Pertanahan Halut, atau melalui hotline yang tersedia,” tutupnya. (Mg02/Red)

BACA JUGA  Pasang Status ‘Polantas Papancuri’ di Instagram, Seorang ASN Pemkot Ternate Dipolisikan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah