Lanjutnya, apabila warga mungkin setelah pinjam di bank ingin menghapus royanya tidak perlu ke kantor pertanahan, cukup mendaftar secara digital. Begitu juga dengan hak tanggungan dan pengecekan sertifikat tanah.
“Kami juga berharap informasi ini dapat disampaikan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran, agar masyarakat tahu yang digunakan yang mana dan yang paling penting kita harus mengetahui siapa yang memberikan informasi, kalau masih kurang jelas silahkan datang ke kantor Pertanahan Halut, atau melalui hotline yang tersedia,” tutupnya. (Mg02/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT