Badan Pertanahan Halmahera Utara, lanjut Mokhamad imron, juga mulai melakukan sosialisasi terkait dengan sertifikat elektronik yang kedepannya akan diberlakukan. Penerbitan sertifikat ini mekanismenya dan output melalui data digital.
Ia menjelaskan, tujuan dari sertifikat elektronik ini adalah untuk mengubah sertifikat analog ke sertifikat digital. “Sertifikat digital ini dijamin keamanannya, karena hanya orang yang punya sertifikat lah yang memegang akunnya,” terang Mokhamad Imron.
Sertifikat Digital ini juga sekaligus dilakukan penataan, agar bidang yang mengalami tumpang tindih dan juga ada indikasi pemalsuan data, bisa dihilangkan oleh Badan Pertanahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rencananya kita juga akan melaunching sertifikat digital, sekitar pertengahan Agustus sehingga kita memulai dulu dari sertifikat elektronik ini,” sambungnya.
Menurut Mokhamad Imron, masyarakat secara umum nantinya melakukan sertifikasi di kantor pertanahan, sistemnya sudah berbeda produknya. Kalau dulu sertifikat warna hijau tapi sekarang menjadi kertas putih satu lembar, dimana halaman satu berupa biodata pemilik tanah dan halaman dua berupa objek tanahnya. “Sertifikat itu juga bisa dilakukan untuk apapun, bisa untuk dijual belikan, hak tanggungan di bank atau keperluan penting lainnya,” ujarnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya