Jika kedepan sertifikat ini hilang bisa dicetak sendiri di rumah, karana tanpa dicetak pun itu sudah terbaca di kantor pertanahan. “Sertifikat ini digital ini juga, sudah diwajibkan untuk semua menggunakan sistem digitalisasi, ada 104 kantor pertanahan semua diperintahkan untuk menjalankan sertifikat elektronik,” bebernya.
“Kabupaten Halmahera Utara menduduki peringkat 1 di Provinsi Maluku Utara yang menggunakan sertifikat digital dan Malut masuk peringkat 3 se Indonesia,” sambung Mokhamad Imron.
Pihaknya berani mengambil langkah ini untuk memudahkan masyarakat pada umumnya. “Perlu diketahui juga bahwa kantor elektronik juga sudah melakukan tiga pelayanan elektronik, yakni pengecekan sertifikat, hak tanggungan elektronik dan roya elektronik,” sebutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya