Badan Pertanahan Halmahera Utara Dapat Kuota 200 Ribu Bidang Tanah Tahun Ini

Jika kedepan sertifikat ini hilang bisa dicetak sendiri di rumah, karana tanpa dicetak pun itu sudah terbaca di kantor pertanahan. “Sertifikat ini digital ini juga, sudah diwajibkan untuk semua menggunakan sistem digitalisasi, ada 104 kantor pertanahan semua diperintahkan untuk menjalankan sertifikat elektronik,” bebernya.

“Kabupaten Halmahera Utara menduduki peringkat 1 di Provinsi Maluku Utara yang menggunakan sertifikat digital dan Malut masuk peringkat 3 se Indonesia,” sambung Mokhamad Imron.

BACA JUGA  BPSMB Disperindag Malut Intens Awasi Kualitas Pala dan Kopra Sebelum Dipasarkan

Pihaknya berani mengambil langkah ini untuk memudahkan masyarakat pada umumnya. “Perlu diketahui juga bahwa kantor elektronik juga sudah melakukan tiga pelayanan elektronik, yakni pengecekan sertifikat, hak tanggungan elektronik dan roya elektronik,” sebutnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah