Halsel, Haliyora
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendesak Bupati Bahrain Kasuba agar segera mencopot Samsi Subur dari Jabatan Kepala Perusda.
Samsi Subur dinilai tidak layak menduduki jabatan Kepala Perusda, karena dia (Samsi) merupakan mantan Narapidana Kasus Korupsi yang patut diragukan integritasnya dalam mengelola anggaran daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pj. Ketua DPD KNPI Halsel Samsir Hamajen, saat diwawancarai Wartawan di Warkop Kopi Ambon, Selasa (6/10), mengatakan, Samsi Subur adalah raport merah yang pernah ditorehkan Birokrasi Halsel sehingga sangat tidak layak menahkodai Perusda Halsel saat ini.
Katanya, Bupati Halsel Bahrain Kasuba tidak harus menggunakan pendekatan emosional dalam mengangkat pejabat daerah. Sehingga Samsi yang sudah dipecat dari ASN karena Kasus Korupsi harus kembali diangkat lagi sebagai Kepala Perusda.
“Apa sudah tidak ada lagi SDM yang baik dan berintegritas yang bisa diangkat sebagai Kepala Perusda? sehingga Bupati harus mengangkat Mantan Narapidana Korupsi untuk menduduki Jabatan itu,” cecar Samsir.
Samsir menegaskan bahwa KNPI Halsel akan membuat rekomendasi ke KNPI Propinsi Malut yang dilanjutkan ke DPP KNPI di Jakarta. Sehingga masalah ini bisa menjadi perhatian Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Jika dalam waktu satu minggu mantan napi koruptor itu tidak didepak dari Jabatan Kepala Perusda, maka KNPI akan menyampaikan Kebijakan Bupati kepada Mendagri,” tegasnya.
Di hari yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Halsel Helmi Surya Botutihe saat dikonfirmasi melalui whatsapp, mengakui bahwa saat ini Samsi Subur menjabat Kepala Perusda Halsel. “Samsi Subur (sudah) 1 Tahun Jabat Kepala Perusda,”ungkapnya.
Untuk diketahui, Samsi Subur diketahui mantan narapidana korupsi yang dihukum dua tahun enam bulan penjara lewat putusan hakim pengadilan Tipikor Ternate, dalam kasus Korupsi Proyek Pekerjan Jalan Trans Fida Kecamatan Gane Timur, Halsel, Tahun anggaran 2012.
Samsi saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pekerjaaan Umum (PU) Halsel divonis sejak April 2015 dan mulai menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II Bacan sejak April 2015 lalu.
Bebas dari penjara, Samsi sempat kembali menduduki beberapa Jabatan yakni, Kabid Aset dan Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Alam Halsel pada Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim.
Dia (Samsi) akhirnya dipecat dari ASN, dengan adanya SKB Tiga Menteri tentang Pemecatan ASN yang terlibat kasus korupsi setalah ada Putusan inkrah dari pengadilan. (Asbar-2)