Politisi Partai Gerindra ini bilang, pembahasan mengenai usulan nama Pj Bupati ini disiapkan untuk menjaga kemungkinan-kemungkinan yang terjadi nanti.
“Karena secara tertulis kita semua tidak tahu pak Ikram Malan Sangaji ini sebenarnya mundur sebagai penjabat Bupati Halteng apa tidak, atau mungkin pak Ikram M Sangaji tidak mau mengindahkan Surat Mendagri dan mengabaikan keberadaan lembaga DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan serta merta langsung berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri maupun Gubernur,” sebutnya.
Menurut Yunus, jika IMS tidak membutuhkan DPRD terkait pengunduran dirinya itu silahkan saja, tetapi DPRD akan tetap menjalankan tugas dan fungsinya baik di bidang penganggaran, legislasi maupun pengawasan yang lebih kuat. “Tidak menutup kemungkinan DPRD menggunakan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (RJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!